Sunday, June 29, 2008

Hak Pasien yang datang ke Apotek

Salah satu fungsi dari seorang Farmasis adalah memberikan informasi yang berkaitan dengan pengobatan yang sedang dijalani pasien. Informasi mengenai pengobatan ini sangat penting, karena dengan pemahaman pasien yang benar mengenai kondisi pengobatannya maka tingkat keberhasilan dari suatu pengobatan akan semakin besar.

Namun seperti yang kita ketahui bersama praktek layanan kefarmasian di negara kita ini masih dalam taraf perkembangan. Masih banyak Apotek atau tempat praktek kefarmasian yang lain yang belum memberikan layanan informasi obat kepada pasien dengan baik.

Salah satu cara untuk mempercepat perkembangan layanan kefarmasian tersebut adalah mendidik pasien untuk lebih kritis terhadap hak-hak pasien. Berikut pertanyaan standar yang dapat disampaikan ketika kita sebagai pasien datang untuk meresepkan suatu pengobatan:
  1. Apa nama obat yang diberikan dan tujuan penggunaan obat tersebut? Misal: Antasid, tujuannya untuk mengurangi iritasi lambung. Cara kerja obatnya dengan melindungi dinding lambung dari kelebihan asam yang dikeluarkan oleh kelenjar di lambung.
  2. Kapan obat tersebut harus dikonsumsi? Misal: Obat dikonsumsi sehari dua kali satu tablet sebelum makan, atau obat dikonsumsi jika pasien merasakan sakit.
  3. Sampai berapa lama obat harus dikonsumsi? Misal: untuk obat penahan rasa sakit, obat di konsumsi sampai rasa sakitnya hilang.
  4. Apakah obat tersebut dapat menyebabkan alergi?
  5. Apakah ada makanan atau hal lain yang harus dihindari ketika mengkonsumsi obat tersebut?
  6. Apakah ada efek samping yang mungkin timbul akibat konsumsi obat tersebut?
  7. Apakah ada versi generik dari obat yang diresepkan?
  8. Apa yang harus dilakukan jika lupa tidak mengkonsumsi obat?
  9. Apakah ibu hamil atau yang sedang menyusui aman mengkonsumsi obat tersebut?
  10. Bagaimana cara menyimpan obat tersebut, dan apa yang harus dilakukan jika akan membuang sisa obat yang sudah tidak terpakai?
Ingat anda berhak untuk mendapatkan informasi yang benar mengenai pengobatan yang sedang anda jalani, dan pilihlah tempat yang dapat memberikan layanan terbaik untuk anda.

Semoga bermanfaat.

-lutfi-

6 comments:

Anonymous said...

boleh ngutip artikelnya ke blog apotek.dagdigdug.com?

irwan febriantoro said...

DOWNLOAD LENGKAP & GRATIS EBOOK PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG FARMASI DAN KESEHATAN!!!!
PERMENKES 1010 TAHUN 2008?
SUDAH PUNYA DONG!!!
bukufarmasi.blogspot.com

Anonymous said...

Bagaimana kita bisa tahu hak kita sebagai pasien wong apoteker-nya saja tidak pernah kelihatan, hhehehe

adi said...

stau sy hak pasien di apotek adalah bertemu dgn apoteker pengelola apotek dan mendapatkan informasi tentang obat yg diterimanya. Tapi pada prakteknya, bnyk apotek yg tidak ada apoteknya, krn kebnykan apotekernya TEKAB..
Btw nice posting. N tukaran link yuk??

Anonymous said...

I wish not agree on it. I assume precise post. Especially the title attracted me to be familiar with the sound story.

Anonymous said...

Good dispatch and this fill someone in on helped me alot in my college assignement. Gratefulness you for your information.