Sunday, June 29, 2008

Hak Pasien yang datang ke Apotek

Salah satu fungsi dari seorang Farmasis adalah memberikan informasi yang berkaitan dengan pengobatan yang sedang dijalani pasien. Informasi mengenai pengobatan ini sangat penting, karena dengan pemahaman pasien yang benar mengenai kondisi pengobatannya maka tingkat keberhasilan dari suatu pengobatan akan semakin besar.

Namun seperti yang kita ketahui bersama praktek layanan kefarmasian di negara kita ini masih dalam taraf perkembangan. Masih banyak Apotek atau tempat praktek kefarmasian yang lain yang belum memberikan layanan informasi obat kepada pasien dengan baik.

Salah satu cara untuk mempercepat perkembangan layanan kefarmasian tersebut adalah mendidik pasien untuk lebih kritis terhadap hak-hak pasien. Berikut pertanyaan standar yang dapat disampaikan ketika kita sebagai pasien datang untuk meresepkan suatu pengobatan:
  1. Apa nama obat yang diberikan dan tujuan penggunaan obat tersebut? Misal: Antasid, tujuannya untuk mengurangi iritasi lambung. Cara kerja obatnya dengan melindungi dinding lambung dari kelebihan asam yang dikeluarkan oleh kelenjar di lambung.
  2. Kapan obat tersebut harus dikonsumsi? Misal: Obat dikonsumsi sehari dua kali satu tablet sebelum makan, atau obat dikonsumsi jika pasien merasakan sakit.
  3. Sampai berapa lama obat harus dikonsumsi? Misal: untuk obat penahan rasa sakit, obat di konsumsi sampai rasa sakitnya hilang.
  4. Apakah obat tersebut dapat menyebabkan alergi?
  5. Apakah ada makanan atau hal lain yang harus dihindari ketika mengkonsumsi obat tersebut?
  6. Apakah ada efek samping yang mungkin timbul akibat konsumsi obat tersebut?
  7. Apakah ada versi generik dari obat yang diresepkan?
  8. Apa yang harus dilakukan jika lupa tidak mengkonsumsi obat?
  9. Apakah ibu hamil atau yang sedang menyusui aman mengkonsumsi obat tersebut?
  10. Bagaimana cara menyimpan obat tersebut, dan apa yang harus dilakukan jika akan membuang sisa obat yang sudah tidak terpakai?
Ingat anda berhak untuk mendapatkan informasi yang benar mengenai pengobatan yang sedang anda jalani, dan pilihlah tempat yang dapat memberikan layanan terbaik untuk anda.

Semoga bermanfaat.

-lutfi-

Menentukan berat minimum yang bisa ditimbang suatu Analytical Balance.

Minimum penimbangan biasanya sudah di informasikan oleh supplier balance melalui brosurnya. Tapi spesifikasi ini biasanya terlalu berlebihan alias terlalu bagus. Karena nilai minimum weight di brosur ditetapkan saat kondisi masih bagus (parameter rH, temperature, dan medan electromagnet ruangan terkontrol) dan ditetapkan di tempat yang berbeda alias di EROPA. Oleh karena itu disarankan untuk melakukan kualifikasi internal untuk menentukan minimum weight pada tempat timbangan itu digunakan. Penentuan ini dapat dilakukan setahun sekali atau setahaun 2 kali.Menentukan batas minimum penimbangan tergantung dari kemampuan membaca dari timbangan yang digunakan. misalnya untuk analytical balance, menurut USP termutakhir bagian <41> batas minimum penimbangan dihitung dari 3 x sd dari 10 kali penimbangan per berat yang ditimbang harus lebih kecil sama dengan 0.001
Contoh : Timbangan dengan readability : 0.1 g
Anak timbang 100 g ditimbang sebanyak 10 kali, memberikan hasil sbb : 100.0, 100.1, 100.2, 100.3, 100.4, 100.0, 100.1, 100.2, 100.3 dan 100.4 g
s.d = 0.14907 g
((3 * s.d)/massa yg ditimbang) = 0.00446 dimana ≥ 0.001
Maka, berdasarkan acuan USP, timbangan ini tidak dapat digunakan untuk penimbangan dibawah 100 g. Dan berat minimum yang dapat ditimbang adalah:

0.14907*3*100/0.1= 447.21 g

Source: e-mail Iman R.Dwiyanto, Hand out: Dasar-dasar menimbang yang benar "Metler Toledo".

-Lutfi-

Pusat Informasi Obat Nasional

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang farmasi yang sangat pesat telah menghasilkan berbagai produk terapetik/obat inovasi baru yang di satu sisi memberikan kontribusi signifikan dalam perbaikan pelayanan kesehatan, namun di lain pihak dapat menimbulkan efek yang tidak diinginkan apabila digunakan tidak tepat atau berlebihan. Informasi obat yang mencakup cara pemakaian, dosis, indikasi, dan efek samping menjadi sangat penting dalam menetukan keberhasilan dari suatu terapi pengobatan.

Sudah menjadi rahasia umum, banyak apotek di Indonesia yang belum memberikan pelayan informasi obat yang optimal kepada pasien selaku konsumen. Keberadaan lembaga yang dapat memberikan informasi obat kepada konsumen menjadi hal yang penting dalam perbaikan pelayanan kesehatan.

Pusat Informasi Obat Nasional Badan POM (PIO Nas) mulai di'launch' pada Juni 2005. Layanan yang diberikan mencakup pemberian informasi dan konsultasi obat untuk semua kalangan baik masyarakat awam maupun profesional kesehatan (seperti dokter, apoteker, perawat) dan juga mahasiswa.

Fasilitas yang dimiliki PIO Nas antara lain data 'approved labelling' semua obat/suplemen makanan/obat tradisional yang disetujui beredar di Indonesia, literatur/pustaka yang terus di'update' agar memenuhi syarat keterkiniannya, dalam bentuk buku, CD atau jurnal serta akses internet untuk mendapat informasi yang obyektif, valid dan terkini.

Dengan adanya lembaga ini, diharapkan informasi obat dapat diakses dengan mudah oleh pasien, sehingga tingkat keberhasilan dalam terapi pengobatan akan semakin baik.

Jadi jika anda membutuhkan informasi mengenai obat, jangan ragu untuk menghubungi PIO Nas Badan POM. Telp/Fax : 021 - 4259945/42889117 Email : informasi@pom.go.id

Selamat mencoba.